Terkait Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan Ahli Waris Minta Penyidik Polres Tahan Pelaku 

DUMAI (Surya24.com) - Pengrusakan dan penyerobotan lahan dilakukan oleh kelompok orang suruhan dari PT Energi Unggul Persada (EUP) terhadap lahan yang di atasnya telah ditanami pohon sawit berjumlah 100 Batang sawit umur 4 (empat) tahun. Selain itu, suruhan PT UEP juga melakukan Pengrusakan plang nama kepemilikan tanah milik ahli waris H. Abdul Aziiz.

Lahan seluas 26.250 M2 itu terletak dikelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Ahli waris minta dengan tegas kepada penyidik Polres selaku penegak hukum, menahan para pelakunya, atau aktor dalang pengrusakan lahan kepemilikan sah H. Abdul Aziiz tersebut.
 
" Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik Polres terhadap para pelakunya berdasarkan laporan ahli waris beberapa waktu lalu, " papar Kuasa ahli waris H. Tuk Zai didampingi oleh Sekretaris Komite Penyelamat Aset Daerah, Ali Samsulrijal dikantornya, Rabu(10/3/21). 

Menurut kuasa Ahli waris H.Tuk Zai dengan didampingi Sekretaris KPA, kepemilikan tanah seluas 26.250 M2 adalah milik sah ahli waris H. Abdul Aziz dengan dibuktikan, bukti pendukung kepemilikan surat Akta Jual Beli No:79/AJB/BK/1983 tanggal 30 Maret 1983 dan dilengkapi peta plot izin lokasi dari BPN Kota Dumai.

" Berdasarkan bukti AJB dan peta lokasi tanah yang dikeluarkan BPN inilah kami menilai PT EUP telah melakukan pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah padahal telah kami pasang plang nama namun tidak diindahkan juga" ucap kuasa Ahli Waris H.Tuk Zai dengan didampingi rekan lainnya. 

Sementara itu, kata Sekretaris penyelamat Aset Daerah, Ali Samsulrijal, keluarganya telah dirugikan berdasarkan taksiran 100 batang pohon Sawit umur 4 tahun senilai Rp75 juta dan dan penyerobotan lahan senilai Ratusan juta juga harus diganti oleh PT. Energi Unggul Persada (EUP). 

" Pada prinsipnya kita minta kepolisian  supaya memproses kasus ini sesegera mungkin dan menangkap penanggung jawab pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut agar law enforcement dapat ditegakkan, " ungkapnya. 

Selain itu, menurut Ketua LSM Projo, Eddy S SH mengatakan LSM dibawah pimpinan pusat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas dan keras mendesak kepada kepolisian dalam hal ini Polres Dumai segera memproses pengrusakan tanaman masyarakat dan penyerobotan tanah ini dengan bijaksana dan cepat, jika terkesan dibuat memperlambat kasus tersebut, LSM Projo Dumai akan langsung berkoordinasi dengan Polda Riau dan Mabes Polri untuk menindak lanjuti laporan masyarakat ini. 

" Kita tidak akan main-main menyikapi kasus laporan masyarakat ini, jika terkesan lambat, kita berikan laporan ke Polda Riau dan langsung ke Pusat agar cepat diproses, " paparnya. (edi)